Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam menjalankan tugas profesinya, seluruh pengelola, editor, wartawan, dan koresponden Media Trisulabrata.com (di bawah naungan PT. Center Media Independent) wajib tunduk, patuh, dan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers berdasarkan Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006:

Pasal 1

Wartawan Trisulabrata.com bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

Wartawan Trisulabrata.com menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3

Wartawan Trisulabrata.com selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Wartawan Trisulabrata.com tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5

Wartawan Trisulabrata.com tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6

Wartawan Trisulabrata.com tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Wartawan Trisulabrata.com memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8

Wartawan Trisulabrata.com tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9

Wartawan Trisulabrata.com menghormati hak privasi kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Trisulabrata.com segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11

Wartawan Trisulabrata.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Selain Kode Etik Jurnalistik di atas, Trisulabrata.com juga tunduk penuh pada Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) yang mengatur hak jawab, hak koreksi, ralat, serta tanggung jawab atas konten buatan pengguna (User Generated Content).

Perlindungan Hukum Wartawan

Wartawan Trisulabrata.com dalam menjalankan tugas profesinya mendapatkan perlindungan hukum dari perusahaan dan negara, sepanjang melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.